Polri Akan Hadirkan Seluruh Tersangka Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 27 Agustus 2022, 13:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri. /Antara/Muhammad Adimaja/

Jurnal Makassar – Polri akhirnya akan menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut akan digelar dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tersebut dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Konfrontir

“Pada Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam rekonstruksi peristiwa tersebut, Polri akan mengahdirkan selruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dihadirkan seluruh tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Daftar 24 Anggota Polri yang Dimutasi Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Kapolres Jaksel

Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x