Jurnal Makassar – Polri akhirnya akan menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut akan digelar dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J tersebut dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Konfrontir
“Pada Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam rekonstruksi peristiwa tersebut, Polri akan mengahdirkan selruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dihadirkan seluruh tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Daftar 24 Anggota Polri yang Dimutasi Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Kapolres Jaksel
Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.