Bertebaran Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Bertebaran di Makassar, Begini Penjelasan Bawaslu Sulsel

- 9 September 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

JurnalMakassar.com - Saat ini diberbagai sudut dan jalan di Kota Makassar bertebaran alat peraga kampanye mulai dari bakal Calon Legislatif (Caleg) maupun bakal Calon Presiden (Capres).

Bahkan sejumlah alat peraga kampanye ini diduga curi apalagi sudah dilengkapi nomor urut dan Partai Politik sebelum masa kampanye di mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Menanggapi hal tesebut, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan banyaknya alat peraga sebelum masa kampanye termuat dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, pada pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dikabarkan Bakal Jadi Cawapres, Ketum Golkar Airlangga Hartarto Bilang Begini

"Jadi, ini dianggap ruang sosialisasi, kenapa karena belum musim kampanye. Jadi di PKPU ada memberi ruang untuk itu (bisa pasang alat peraga)," kata Saiful Jihad, Jumat (8/9/2023) sebagaiamana dikutip dari Antaranews.com.

Kata Saiful Jihad, pemasangan alat peraga itu sebagai citra diri dan pengenalan publik tidak ada yang dipersalahkan, sebab aturannya belum menjadi peserta Pemilu dan masih bakal caleg belum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Hal kedua, mau dipersalahkan KPU sebagai pelanggar administrasi, tapi alasannya bukan kami (KPUD)," tambah Saiful Jihad.

Meski begitu, Saiful Jihad mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten kota menerbitkan aturan dalam hal penataan estetika kota.

Baca Juga: Rachel Vennya dan Rombongan Pemain Sleep Call Sapa Penonton di Makassar

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berwenang menertibkan alat peraga tersebut, sebab Bawaslu tidak punya dasar hukum mengeksekusi alat peraga itu.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x