Sejak 2021 Kemendikbudristek Sudah Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Didominasi Tingkat Menengah

- 7 November 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. /

JurnalMakassar.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyebutkan pihaknya telah menangani 127 berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang 2021 sampai 2023.

“Total 127 kasus dengan rincian tujuh kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022, dan 52 kasus pada tahun ini. Kasus terbanyak adalah perundungan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Chatarina merinci, dari sebanyak 127 kasus tersebut 50 kasus di antaranya mengenai kekerasan seksual yakni terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK sebanyak 22 kasus sedangkan di jenjang SD sebanyak 28 kasus.

Baca Juga: JKT48 Official Store Hadir di Shopee, Beli Merchandise Eksklusif Makin Mudah

Selanjutnya, dari 127 kasus itu sebanyak 52 kasus mengenai perundungan yaitu sebanyak 32 kasus di tingkat SMP, SMA, dan SMK serta 20 kasus di tingkat SD.

Sedangkan 25 kasus dari 127 kasus yang ditangani Kemendikbudristek adalah mengenai intoleransi yaitu di jenjang SMP, SMA, dan SMK sebanyak 14 kasus sedangkan di jenjang SD sebanyak 11 kasus.

Chatarina menuturkan hingga kini masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah yakni mencapai 20 persen sampai 30 persen berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asesmen Nasional.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek serius dalam upaya penanganan kekerasan di sekolah melalui pencabutan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Dorong Palopo Art Festival Masuk KEN 2024

Permendikbud tersebut digantikan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diundangkan pada 4 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x