Sejak 2021 Kemendikbudristek Sudah Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Didominasi Tingkat Menengah

- 7 November 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. /

Dalam Permendikbudristek ini terdapat beberapa hal diubah yaitu di antaranya mengenai sasaran, definisi dan bentuk kekerasan.

Sebagai contoh, tugas dari kelompok tim satgas yang diatur dalam Permendikbud 82 tidak mengatur lebih rigit mekanisme pencegahan dan penanganannya.

Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 memperjelas sasaran yaitu termasuk peserta didik dan tenaga pendidik sekaligus memperjelas definisi dari bentuk-bentuk kekerasan yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, dan diskriminasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Don't Talk To Me Tre Coast ft. Lycia Faith

Selain itu, pembentukan tim penanganan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah juga diatur lebih rinci seperti dalam Permendikbud 82 disebutkan satgas bersifat ad hoc namun dalam Permendikbud 46 bersifat permanen dengan melibatkan dinas terkait dan unsur dari masyarakat.

Mekanisme pencegahan pun diatur lebih struktur dengan peran masing-masing dari tim satgas baik di daerah maupun tim penanganan pencegahan kekerasan pada sekolah.

“Juga diatur alur kewenangan dan koordinasi dalam penanganan kekerasan. Jika tidak dilaksanakan oleh tim sekolah maka akan dilaksanakan oleh satgas di daerah,” kata Chatarina.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah