10 Daerah Diganjar Penghargaan Penyelenggaraan MPP Terbaik oleh KemenPANRB

- 22 November 2023, 10:22 WIB
Wabup Ketut Suiasa menerima penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023 dari Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk MPP Kabupaten Badung di Jakarta, Selasa (21/11)
Wabup Ketut Suiasa menerima penghargaan Anugerah Pelayanan Publik 2023 dari Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas untuk MPP Kabupaten Badung di Jakarta, Selasa (21/11) /Dok Humas Badung/

JurnalMakassar.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan kepada 10 kabupaten/kota yang memiliki mal pelayanan publik (MPP) berkinerja prima di antara 163 MPP di seluruh Tanah Air.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan MPP adalah model pelayanan publik terpadu yang berada pada satu tempat.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPP di tahun 2023 ini, sebanyak 10 MPP berhasil mendapatkan kategori prima,” ujar Anas dalam acara Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik, Peluncuran JIPPNas, dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 22 November 2023.

Baca Juga: Angka Tingkat Gemar Membaca Kota Makassar Naik Pesat ke Posisi 4, Lampaui Rata-rata Nasional

Penghargaan MPP berkinerja prima diukur dengan berbagai indikator, di antaranya adalah dampak keberadaan MPP terhadap peningkatan investasi, kualitas penyelenggaraan MPP, kepuasan masyarakat, dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas MPP.

Adapun kesepuluh daerah dengan MPP terbaik adalah Kota Surabaya; Kabupaten Badung; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Sidoarjo; dan Kota Bandung. Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Kabupaten Kutai Kertanegara; Kota Pekanbaru; Kabupaten Magetan; serta Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Anas juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo agar penyelenggaraan birokrasi berdampak kepada masyarakat luas. Oleh karenanya, penyelenggaraan MPP pun dilakukan monev untuk mengukur kinerja MPP.

“Monev penyelenggaraan MPP ini ditujukan untuk mengukur kinerja MPP guna melihat dampak terhadap peningkatan investasi dan kepuasan masyarakat, serta mengukur sisi kualitas penyelenggaraan MPP,” imbuhnya.

Baca Juga: Sukses Gelar Distributor Gathering, Kalla Beton Berikan Apresiasi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Penyelenggaraan monev MPP ini didasari oleh Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan MPP.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x