JurnalMakassar.com - Kejaksaan Negeri Maros kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di depan Kantor Kejari Maros, Jalan Dr Ratulangi, Turikale, Makassar, Kamis 30 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini, penanganan hukumnya telah inkra seperti narkoba senjata tajam dan beberapa barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan kali ketiga pada tahun ini, melibatkan beberapa tim Forkopimda Maros,” jelasnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kajari Maros menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5, 9688 gram dan tembakau sintesis 5,0238 gram senjata tajam berupa badik, parang, anak busur panah, kunci inggris dan kunci obeng,” katanya.
Sementara barang bukti lainnya yakni satu hpe, dua flashdisk, dua tas slembang dan rangkaian alat narkotika.
Barang bukti dengan jenis senjata tajam terbuat dari besi dan hp dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 29 November 2023
Barang bukti dengan hp dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakat.***