Bawaslu Bali Benarkan Ada Ni Luh Djelantik Dalam TPD Ganjar-Mahfud

- 29 November 2023, 18:15 WIB
Ni Luh Djelantik, pengusaha sepatu top dunia, pejuang sosial dan politik Bali.
Ni Luh Djelantik, pengusaha sepatu top dunia, pejuang sosial dan politik Bali. /Instagram.com/@niluhdjelantik

JurnalMakassar.com - Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna membenarkan soal adanya nama Ni Luh Djelantik yang merupakan peserta Pemilu 2024 perseorangan DPD dalam struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Benar ada nama tersebut. Yang diserahkan ke KPU Bali itu sama dengan yang kita terima di Bawaslu, kita sudah koordinasi dengan KPU,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Rabu 29 November 2023.

Bawaslu Bali mengatakan sebelumnya sudah memeriksa daftar nama TPD Bali Ganjar-Mahfud, namun Agus Tirta menyebut keterbatasan sumber daya manusia dan kepadatan jadwal menyebabkan nama Ni Luh Djelantik luput dari pengecekan.

Baca Juga: Makassar Youth Leadership Summit 2023 Diikuti Pemimpin Muda Berprestasi

“Kita merekap sebenarnya, jadi memang inilah fungsi dari masyarakat yang kita butuhkan, jadi kami keterbatasan SDM, padatnya kegiatan, makanya kami di Bawaslu mengharapkan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan tahapan pemilu ini,” ujarnya.

Kepada media, ia menuturkan bahwa awalnya tim pemenangan tersebut sudah menyetorkan struktur keanggotaan sejak sebelum masa kampanye dimulai, saat itu Ketua Bawaslu Bali tersebut masih dalam suasana rangkaian kegiatan seperti apel siaga dan rakornas persiapan kampanye.

Nama-nama dalam tim pemenangan akhirnya dikantongi, dan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye pemilu, tak hanya Bawaslu, surat keputusan yang sama juga diserahkan kepada KPU Bali dan kepolisian.

Untuk diketahui, hampir sepekan beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, di mana pada SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 tentang penetapan dan pengesahan TPD di Bali itu ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.

Baca Juga: OJK Mengajar di Makassar, Upaya Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan

Sementara itu, jika mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya Pasal 20, maka Ni Luh Djelantik sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024 tidak sesuai dengan aturan di mana semestinya tidak boleh melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x