Atas temuan ini, Bawaslu Bali mengaku saat ini pihaknya hanya memberi saran perbaikan, arahan ini ditunjukkan bukan untuk TPD Bali Ganjar-Mahfud melainkan ke KPU Bali agar selanjutnya mereka yang meneruskan ke peserta pemilu terkait
“Sanksi berat tidak ada, tidak ada pelanggaran pidana, cuma administratif saja sehingga kami memberikan saran perbaikan kepada kpu agar ditindaklanjuti untuk memperbaiki nama yang bersangkutan,” kata Agus.
Sementara itu, sebelumnya Ketua TPD Bali Ganjar-Mahfud Wayan Koster mengatakan sejak awal memang tidak ada nama Ni Luh Djelantik dalam direktorat juru bicara, bahkan menurutnya ada yang berusaha merekayasa struktur tersebut.
Baca Juga: Temui Millenial di AAS Building, Gibran Rakabuming Dorong Anak Muda Punya Industri Rumah Tangga
Namun akhirnya pernyataan tersebut terbantahkan oleh penjelasan bawaslu yang menerima surat keputusan sejak sebelum masa kampanye.***