Dilapor Dugaan Penyerobotan Lahan Kampung Alla-Alla, Majelis Hakim Vonis Bebas Usman

- 7 Januari 2024, 15:20 WIB
Usman (baju putih) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/1/2023)
Usman (baju putih) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/1/2023) /JurnalMakassar.com/Febriansyah

"Kami akan upayakan semaksimal mungkin haknya kembali ke orang kecil," tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Lawyer Usman lainnya yakni, Rustam menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga dari sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang diperkarakan. Mereka juga kata Rustam memiliki alas hak yang sah.

"Yang kami harapkan adanya penegakan hukum yang adil terhadap keluarga besar kami ini telah menggarap lokasi ini sejak 1940an," ujarnya.

Baca Juga: Pelindo Regional 4 Catat Jumlah Penumpang Tumbuh 103,28 persen di H+11 Libur Nataru

"Alas hak yang dimiliki oleh ahli waris P2, yang diterbitkan sejak 1973 kemudian diperbaharui tahun 80an, dan berdasarkan pertimbangan hukum di pengadilan itu diakui," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah