Dilapor Dugaan Penyerobotan Lahan Kampung Alla-Alla, Majelis Hakim Vonis Bebas Usman

- 7 Januari 2024, 15:20 WIB
Usman (baju putih) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/1/2023)
Usman (baju putih) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/1/2023) /JurnalMakassar.com/Febriansyah

JurnalMakassar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Usman dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kampung Alla-Alla Jl. Inspeksi kanal Batua Raya, Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Advokat dan Konsultan Hukum Usman dari Burhan Kamma Marausa dan Rekan yakni Burhan Kamma Marausa kepada media di lokasi sengketa tanah, menyampaikan bahwa kliennya diindikasi dengan pidana 167 Penyerobotan tetapi dari hasil persidangan kemarin hal tersebut tidak terbukti.

"Klien kita ini diindikasi pidana 167 penyerobotan, dari beberapa fakta persidangan Alhamdulillah itu tidak terbukti bahwa klien kami tidak pidana yang dilaporkan oleh pelapor Syamsul," kata Usman kepada media, Sabtu 6 Januari 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Closer Than This - Jimin

Lebih lanjut disampaikan oleh Burhan, palapot atas nama Syamsul Bahri mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang pada tahun 2008 lalu, namun hal tersebut nyatanya kata Burhan tak terbukti di persidangan.

"Katanya dia memiliki AJB, sementara syarat AJB pertama menyerahkan BPHTB, ternyata tidak ada itu dalam persidangan," jelasnya.

"Sementara paling miris dia tidak tahu batas batas tanah yang dibeli, kami menyatakan bahwa ini bukan tanahnya pelapor yang dijadikan AJB tidak sah, batal demi hukum," sambungnya.

Kini pihak Usman dan keluarga tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum hingga Rabu 10 Januari 2024 apakah akan menempuh kasasi atau tidak.

Baca Juga: Lirik Lagu Be There For Me - NCT 127

"Langkah selanjutnya karena belum inkrah kita tunggu Rabu depan apakah JPU melakukan upaya kasasi atau tidak, kalau tidak kita ambil putusan itu berdiskusi dengan tim, yang jelas kami punya niat dan Allah merestui," bebernya.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x