Jurnal Makassar – Akibat pandemi covid-19, roda ekonomi masyarakat dipastikan telah terganggu akibat pandemi ini.
Pandemi covid-19 telah mengotak-atik berbagai sumber-sumber penghidupan masyarakat dan negara.
Perlahan terjadinya pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah/gaji pekerja, hingga akhirnya hilangnya pendapatan ekonomi tertentu.
Dengan situasi tersebut, sumber penghidupan masyarakat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan negara demi kelangsungan hidup masyarakatnya.
Atas situasi tersebut, beberapa bantuan telah dianggarkan oleh negara melalui instansi kementerian.
Bantuan apa saja yang masih diberlakukan pemerintah hingga hari ini?
Berikut ini, bantuan sosial yang dianggarkan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Baca Juga: Peserta CPNS 2021 Wajib Isi Form Deklarasi Sehat, Begini Cara Isinya
Baca Juga: Cara Agar BPUM Rp1,2 Juta Bisa Cair Meski Tak Punya Rekening via eform.bri.co.id
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah telah resmi memperpanjang bantuan non tunai atau kartu sembako tersebut dari bulan Juli-Agustus 2021.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM
Pemerintah masih memberlakukan jenis bantuan ini pada bulan Agustus 2021.
3. Diskon Tarif Listrik
Jenis bantuan ini menjadi salah satu yang diperpanjang oleh pemerintah hingga Desember 2021, yang pencairannya juga pada bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Nonton dan Beli Tiket Film Selesai di Bioskop Online
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Melalui Kementerian Sosial, program bantuan tersebut juga resmi diperpanjang oleh pemerintah.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan
Penyaluran tersebut melalui Kemnaker kepada masyarakat yang terdampak kebijakan level 4.
6. Kartu Pra Kerja
Program bantuan tersebut akan diberikan melalui program pelatihan yang akan dibuka bulan Agustus 2021 gelombang ke-18.
Baca Juga: Kapan Bansos BST Tahap 7 dan 8 Cair?, Pastikan Penuhi 5 Syarat Ini untuk Mendapatkan Bantuannya
7. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa ini mulai dari bulan Mei dan Juli yang belum disalurkan oleh pemerintah.
8. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantun jenis ini juga akan dikeluarkan di bulan Agustus oleh Kementerian Sosial RI.***