Sejalan dengan Nia dan Ardi, Panji menjelaskan sang sopir yang berinisial ZN juga turut menjalani rehabilitasi. Lantaran, ketiga tersangka merupakan pengguna atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil kami juga, mereka merupakan pengguna," sambungnya.
Baca Juga: Harga Resmi Vaksin Dosis Lengkap Sinopharm yang Dijual oleh Pemerintah Melalui PT Bio Farma
Panji menegaskan, kendati ketiganya menjalani proses rehabilitasi, namun proses hukum atas penyalahgunaan narkotika akan terus berlanjut.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir berinisial ZN sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.***