Apakah Boleh Menikah dengan Sepupu? Simak Penjelasan Berikut

4 Mei 2022, 17:20 WIB
apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya /

Jurnal Makassar - Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam apakah diperbolehkan?

Pada hari lebaran biasanya dijadikan sebagai waktu berkumpul bersama keluarga besar.

Tak jarang saat lebaran juga menjadi momen-momen perjodohan antara sepupu atau kerabat jauh lainnya.

Baca Juga: Enzy Storia Ungkap Hal Ini Kepada Refal Hady Pemeran ‘Mas Bian’ Serial Wedding Agreement

Oleh karena itu tak jarang orang-orang mempertanyakan hal tersebut, khususnya hukum menurut agama Islam.

Para ulama sepakat bahwa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan.

Sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Ahzab ayat 50

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Baca Juga: Masih Suasana Lebaran, Tim Piala Thomas dan Uber 2022 Indonesia Berangkat Menuju Thailand

Atas dasar itu ulama sepakat bahwa menikahi sepupu itu diperbolehkan.

Walaupun dari segi agama, menikahi sepupu itu diperbolehkan namun jika dalam hal kesehatan justru memiliki beberapa resiko.

Terutama pada anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut besar kemungkinan akan membuat persamaan genetik dan DNA semakin besar antara kita dengan sepupu yang dinikahi.

Baca Juga: Jelang BWF Thomas and Uber Cup 2022, Berikut Tim Indonesia yang Bergabung dan Ranking Pemain Menurut BWF

Walaupun demikian hal itu tak selamanya benar, ada juga pasangan diluar sana yang melahirkan anak dengan keadaan sehat dan baik-baik saja.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler