Kalau pun menyatu tidak ada masalah. Selama dalam kondisi-kondisi darurat tertentu. Dan tidak berhukum haram. Karena tidak ada dalil spesifik yang mengharamkannya.***
Kalau pun menyatu tidak ada masalah. Selama dalam kondisi-kondisi darurat tertentu. Dan tidak berhukum haram. Karena tidak ada dalil spesifik yang mengharamkannya.***
Editor: Andi Asoka Ulfa