Jurnal Makassar – Baru-baru ini Rezky Adhitya bersama kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait perkaranya dengan Wenny Ariani.
Pada putusan Pengadilan Tinggi Banten poin ketiga memutuskan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari putri Wenny Ariani selama tidak bisa membuktikan sebaliknya.
Kuasa hukum Rezky Adhitya mengatakan bahwa telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Wenny Ariani sebelum adanya putusan banding dan menyampaikan keinginan Rezky Adhitya untuk secara sukarela melakukan tes DNA.
Kuasa hukum Rezky Adhitya menambahkan bahwa tes DNA belum sempat dilakukan karena pihak Wenny Ariani menawarkan jual putus yang menurutya akan mencederai rasa keadilan bagi Naira.
“Jadi pada saat itu, pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk DNA, pihak Penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu,” ucap Kuasa hukum Rezky Adhitya.
Kuasa Hukum Rezky Adhitya juga mengatakan bahwa hingga saat ini proses tes DNA belum dilakukan karena pihaknya belum dihubungi oleh pihak Wenny Ariani.
Baca Juga: Tanggapi Rezky Adhitya Yang Diterpa Masalah, Citra Kirana: Saya Menerima Semua Masa Lalunya
“Tapi sampai dengan hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh pihak penggugat karena terus terang DNA ini bukan satu pihak, DnA ini hanya bisa dilakukan oleh Rezky Adhitya apabila ananda Naira diijinkan untuk melakukan tes DNA bersama dengan Rezky Adhitya. Tapi karena itu tidak dilakukan sampai dengan hari ini ya tentu kami pun tidak bisa melakukan tes DNA,” ujar kuasa hukum Rezky Adhitya dialnsir dari kanal Youtube Ciky Citra Rezky.