Hore! Dana KJP Plus Tahap 2 Cair Januari 2022, Simak Informasi Ini

7 Januari 2022, 16:24 WIB
Siap-siap KJP Plus Tahap 2 Dikabarkan Cair 8 Januari 2022, Benarkah? Ini Besaran Dana yang Boleh Ditarik. /Tangkapan layar Instagram/@jsclab//

Jurnal Makassar - Kabar gembira, KJP Plus tahap 2 cair Januari 2022.

Bahkan, secara resmi telah diumumkan oleh pihak terkait bahwa pencairan KJP plus tahap 2 dilaksanakan pada 7 Januari 2022.

Oleh karena itu, simak sejumlah informasi pencairan dana KJP Plus tahap 2 berikut ini.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM Cair 2022? Ini Jadwal Cair Hingga Total Besaran yang Diterima

Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 sangat dinantikan oleh para penerima manfaat.

Pasalnya, saat ini sudah memasuki sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Dipantau dari akun Instagram @upt.p4op, KJP Plus tahap 2 akan dilaksanakan hari ini, 7 Januari 2022.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022," tulis @upt.p4op.

Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," lanjut keterangan postingan tersebut.

Selain itu, Untuk bisa mendapatkan KJP Plus tahap 2 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni.

1. Terdaftar dan masih aktif pada salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Nyiyir di Lokasi Formula E, Giring Dapat Kritikan Pedas dari Netizen

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun besaran dana yang didapatkan penerima KJP Plua adalah sebagai berikut :

Baca Juga: BERUNTUNG, Ibu Hamil Dapat Bantuan BLT 2022 Klaim Dana Hingga Rp3 Juta, Daftar Melalui Link Ini
- SD/sederajat Rp 250.000,

- SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000,

- SMA/sederajat Rp 420.000,

- SMK sebesar Rp 450.000.

Dana bantuan yang digelontorkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan cair ke rekening JakOne jika ada dua tanda berikut ini.

Baca Juga: Langkah Cepat Daftar Penerima Kartu Sembako/BPNT Cair 18,8 Juta Keluarga di DTKS Kemensos 2022

1. Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

2. Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile.

Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

Baca Juga: Pulang ke Palu, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Pick Up

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Demikian artikel terkait informasi KJP Plus tahap 2 yang cair Januari 2022.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler