Baca Juga: Apakah Semua Siswa Sasaran PIP? Ini Penjelasan Kemendikbud Penerima yang Berhak Dapat PIP
Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.
Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.
Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.
Baca Juga: Buruan, Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Ada, Cek Disini Dapat Rp2,4 Juta
Baca Juga: Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP), Dapatkan Hingga Rp1 Juta
Berikut besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;