Segera Login dan Daftar di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Program Indonesia Pintar PIP Rp1 Juta untuk Pelajar

- 25 Agustus 2021, 17:22 WIB
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Indonesia Pintar Kemdikbud

Pertama, peserta didik diharapkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah.

Kedua, apabila tidak memiliki KKS, maka diharapkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kelurahan/Desa setempat.

Ketiga, ketika telah memiliki SKTM atau KKS, daftarkan segera ke pihak sekolah terdekat.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Pada Eform BRI di eform.bri.co.id, Ini Solusinya

Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.

Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah