Jurnal Makassar – Program bantuan pemerintah yang dihadirkan untuk dunia pendidikan yakni Program Indonesia Pintar (PIP).
Program bantuan PIP/KIP merupakan salah satu program yang dihadirkan dari sekian banyak program yang ada.
Bantuan pemerintah melalui PIP/KIP bertujuan untuk meningkatkan dan mempermudah bagi anak yang berusia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.
Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Untuk Klaim Bantuan PIP/KIP, Dapatkan Hingga Rp1 Juta
Kemudian PIP bertujuan untuk mencegah siswa/siswi dari kemungkinan putus sekolah dikarenakan kesulitan ekonomi.
Lalu PIP juga bertujuan menarik siswa yang putus sekolah, agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Balai Latihan Kerja (BLK) dan satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kemudian hal yang paling penting adanya PIP/KIP tersebut untuk meringankan beban/biaya personal pendidikan.
Baca Juga: LOGIN corona.jakarta.go.id untuk Tahu Kapan Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Agustus 2021 Cair
Sebelum menyalurkan bantuan kepada masyarakat pemerintah telah menetapkan target dan tujuan yang akan dicapai dengan penyaluran bantuan.
Bantuan tidak diberikan hanya dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang, melainkan hal tersebut menjadi satu kewajiban negara dan pemerintah untuk tetap hadir di tengah kehidupan warga negaranya.