5. Bagi calon penerima yang tidak memiliki KIP, dapat mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
Sebagai informasi tambahan, besaran rupiah yang akan diterima oleh penerima BLT Anak Sekolah 2021 tidak sama jumlahnya.
Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sejumlah Rp 900 per tahun. Sedangkan bagi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun.
Sementara itu, untuk penerima di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, akan memperoleh sejumlah Rp 2 juta per tahun.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan PIP Cair September Ini, Cukup Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini
Oleh karena itu, setelah memenuhi syarat penerima BLT Anak Sekolah 2021. Selanjutnya dapat dilakukan pendaftaran diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melakukan langkah berikut ini:
1. Lakukan pendaftaran DTKS melalui Desa/Lurah yang melaporkan ke tingkat Bupati atau Walikota melalui Kecamatan
2. Setelah itu, setelah melakukan pendaftaran, anda akan mendapatkan surat pemberitahuan terkait teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan