Jurnal Makassar - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 mulai cair 29 November 2021.
Segera cek status penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, simak cara cek rekening penerima dana KJP PLus dan KJMU tahap 2 dalam artikel ini.
Baru-baru ini, pengumuman Pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 disampaikan melalui akun Instagram Dinas Sosial Jakarta.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis @dinsosdkijakarta, 26 November 2021.
Dalam postingan infografisnya, berikut ini adalah besaran dana KJP Plus dan KJMU tahap 2.
SD/MI dapat menggunakan total dana sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan adalah sebesar Rp130 ribu.
Untuk jenjang SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan ialah sebesar Rp300 ribu per bulan.