Banjir Kota Makassar karena Tata Ruang Semrawut

11 Maret 2021, 19:05 WIB
Kunjungan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ke lokasi Banjir. Kamis 11 Maret 2021 /Humas Pemkot Makassar/Jurnal Makassar

Jurnal Makassar - Tingginya intensitas curah hujan sejak Selasa 9 hingga 10 Maret 2021 membuat beberapa wilayah Kota Makassar terdampak banjir.

Selain karena intensitas hujan, banjir di Kota Makassar karena penataan karena tata ruang yang semrawut.

Hal itu diakui oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat melakukan peninjauan lokasi banjir, Kamis 11 Maret 2021.

Baca Juga: Genangan Air Berisiko Bagi Kesehatan, Ini Penyakit yang dapat Tertular!

Baca Juga: Kemendikbud Kembali Salurkan Kuota Gratis Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Menurut dia, tata ruang yang tidak terkelola dengan baik, hingga banyak bangunan yang berdiri ditempat tidak semestinya. pembangunan dilakukan karena ada izin dari pemerintah.

"Ini adalah kesalahan tata ruang, yang sejak awal, memberikan ijin ditempat air, jadi sebenanrya kalau kita lihat ini, sebenanrya ini bukan banjir, tapi tempat air yang ditinggali, sehingga kalau ada hujan air datang kembali banjir," kata Danny Pomanto.

Hanya saja, menurut Danny Pomanto karena sudah terlanjur ada bangunan tidak boleh dikeluhkan.

Baca Juga: Mahfud MD: Penegak Hukum Era Pandemi Harus Memiliki Moralitas dan Keteladanan

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Mantan Direktur Utama Bosowa Sadikin Aksa

"Tapi kita kan tidak boleh mengeluh karena kenyataan sudah begitu, maka yang harus diperbaiki adalah aliran sungai dan menyiapkan pompa" jelasnya.

Sementara, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Selsel, menilai bukan hanya tata kota yang bermasalah, tapi Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi ruang terbuka hijau yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Staf Kajian Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulan mengatakan banjir yang terjadi setiap tahunnya di Kota Makassar tidak terlepas minimnya ruang terbuka hijau yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: 27 Orang Meninggal Korban Kecelakaan Bus di Sumedang, Berikut Identitasnya

Baca Juga: Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Tersengat Listrik

"Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar saat ini masih jauh dari kata ideal, hal ini berbanding terbalik Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
yang mengharuskan 30% RTH sesuai dengan luas wilayah kota," sebutnya.

Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah untuk walikota, agar isu lingkungan dijadikan sebagai prioritas utama.

Selain itu perbaikan pengelolaan drainase yang saat ini tidak diperhatikan, apalagi ditengah padatnya pembangunan betonisasi.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler