DPRD Kota Makassar Perioritaskan Ranperda Covid-19

- 17 Februari 2021, 19:42 WIB
Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo
Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Diantara 20 tersebut, terdapat satu Ranperda buang akan superioritaskan.

 "Kita akan perioritaskan Raperda penanggulangan Covid-19," kata Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.

Baca Juga: Lima Kuliner Khas Kota Makassar, Salah Satunya Terkenal di Kota Kota Lain Lho

Menurutnya, Ranperda Covid-19 ini sangat dibutuhkan untuk landasan hukum penaggulangan wabah Covid-19.

"Wabah Covid-19 inikan perlu diantisipasi, makanya jika suatu waktu ada situasi kedaruratan maka sudah ada payung hukumnya," jelasnya.

Untuk itu, di DPRD kota Makassar tengah melakukan persiapan untuk membahas Ranperda.

Baca Juga: Lee Seo jin Kembali Membintangi OCN 'Times' Setelah 'Trap' di Tahun 2019

Sejauh ini, untuk penaggulangan Covid-19 di Kota Makassar hanya berlandaskan peraturan wali kota.

"Karena ada kesempatan sekarang, makanya ini harus kita genjotlah, supaya ada persiapan," jelasnya.

Jika nantinya Ranperda ini sudah disahkan maka legalitas penanggulangan Covid-19 lebih kuat.

Baca Juga: Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Kota Makassar

"Karena kan nantinya kita berbicara soal penganggaran dan segala macam, dan kalau mau pakai uang rakyat harus lapor DPR dulu. Makanya harus lebih diperkuat legal standingnya," kata Rudianto Lallo.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x