Penyidik Ditreskrimus Polda Sulsel menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan anggaran paket sembako Covid-19 yang diperuntukan bagi masyarakat Makassar yang terdampak Covid-19.
Hingga kini pihak penyidik Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.***