Jurnal Makassar – Sebuah surat beredar luas di media sosial menyebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan memberi izin untuk berziarah ke Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid-19 Macanda.
Dalam surat dengan nomor /SEd/III/2021 itu ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tanggal 12 Maret kemarin.
Keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPK Macanda sudah dibolehkan berkunjungan dengan memenuhi beberapa syarat dari Satgas.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Eropa, Big Match Ajax Vs AS Roma Paling Dinanti
Terpenting adalah tetap menjaga protokol kesehatan.
“Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan bahwa ziarah merupakan kegiatan sosial keagamaan yang penting bagi masyarakat provinsi Sulawesi Selatan yang mana jika pelaksanaannnya diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat maka resiko penularan Covid-19 tidak ada,” tulis ketergan dalam surat itu
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka kegiatan ziarah di TPK Macanda diperbolehkan dengan beberapa ketentuan,” menambahkan redaksi kata sebelumnya.
Dalam surat itu juga dituliskan syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin berziarah:
1. Mendaftar secara daring dan datang setelah mendapatkan konfirmasi dari satgas