Tilang Elektronik Berlaku di Makassar, Hindari Jenis Pelanggaran Ini agar Tidak Kena Denda Rp750 Ribu

- 23 Maret 2021, 11:44 WIB
Awas! Mulai 23 Maret 2021, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Bisa Tindak Kendaraan Nomor Polisi Luar Kota
Awas! Mulai 23 Maret 2021, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Bisa Tindak Kendaraan Nomor Polisi Luar Kota /pixabay/

Jurnal Makassar - Tilang Elektronik di kota Makassar mulai berlaku hari ini 23 Maret 2021.

Setidaknya terdapat 16 jalan di kota Makassar yang dipasangi kamera pengintai.

Untuk jenis pelanggaran yang akan dikenakan dikenakan denda tilang elektronik.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Minta Netizen Stop Menjudge, Krisdayanti: Allah Pasti Hadir untuk Kakak

Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang ke alamat tempat tinggal.

Berikut jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang elektronik.

Menggunakan Gawai atau Ponsel
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

Baca Juga: ‘On The Ground’ Rose BLACKPINK Rajai Dua Tangga Lagu Billboard

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah