Jurnal Makassar - Tilang Elektronik di kota Makassar mulai berlaku hari ini 23 Maret 2021.
Setidaknya terdapat 16 jalan di kota Makassar yang dipasangi kamera pengintai.
Untuk jenis pelanggaran yang akan dikenakan dikenakan denda tilang elektronik.
Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang ke alamat tempat tinggal.
Berikut jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang elektronik.
Menggunakan Gawai atau Ponsel
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
Baca Juga: ‘On The Ground’ Rose BLACKPINK Rajai Dua Tangga Lagu Billboard
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.