Jurnal Makassar - Empat belas hari setalah putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Sudirman terhadap tergugat Rektor UMI, Prof Basri Modding.
Selama rentang waktu tersebut, pihak penggugat maupun tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan berkekuatan hukum atau inkracht.
Putusan pengadilan terkait gugatan tersebut telah keluar sejak 9 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: KPK Atensi Oknum Pejabat Pemerintah Kota Makassar yang Kuasai 10 Kendaran Dinas
Baca Juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Sulsel Akan Naik Jadi Rp18.500, Naik 3 Ribu
"Putusan dari pengadilan sudah ada sejak tanggal 9 Maret 2021, dan sudah melewati waktu tenggang untuk mengajukan banding, maka putusan tersebut sudah inkracht," kata tim kuasa hukum, Rektor UMI Prof Basri Modding, Prof Sufirman Rahman Jumat 26 Maret 2021.
Rektor UMI Prof Basri Modding selaku tergugat bebas dari tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat.
Penggugat Sudirman mengajukan gugatan karena tidak terima dirinya dikenakan skorsing selam dua tahun delapan bulan dan Ia juga diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai dekan sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Tiadakan Libur Panjang Mudik Idul Fitri Tahun Ini