Jurnal Makassar - Berkas perkara tersangka Agung Sucipto dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara penyuap Nurdin Abdullah tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Artinya tersangka Agung Sucipto akan segera disidangkan.
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah 30 Hari
Dilansir dari Antara, Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto sejak Rabu 5 Mei 2021.
"Tim jaksa penuntut dari KPK telah melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 6 Mei 2021.
Setelah dilimpahkan, penahanan Agung Sucipto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca Juga: Profil Sapri Pantun, Komedian Kini Berjuang Melawan Penyakitnya di Ruang ICU