Penyuap Tersangka Nurdin Abdullah di Limpahkan ke Pengadilan Makassar

- 6 Mei 2021, 15:44 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Berkas perkara tersangka Agung Sucipto dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara penyuap Nurdin Abdullah tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Artinya tersangka Agung Sucipto akan segera disidangkan.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah 30 Hari

Dilansir dari Antara, Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto sejak Rabu 5 Mei 2021.

"Tim jaksa penuntut dari KPK telah melimpahkan berkas perkara Agung Sucipto ke Pengadilan Tipikor Makassar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 6 Mei 2021.

Setelah dilimpahkan, penahanan Agung Sucipto menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca Juga: Profil Sapri Pantun, Komedian Kini Berjuang Melawan Penyakitnya di Ruang ICU

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah