Jurnal Makassar - Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri akhirnya menetapkan sebanyak 53 orang terduga teroris sebagai tersangka terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 28 Maret 2021.
53 orang terduga teroris yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan bom bunuh diri dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSF memiliki peranan yang berbeda-beda.
Dari 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terduga teroris, tujuh orang diantaranya merupakan perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kelanjutan kasusnya.
"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan tersangka," kata E Zulpan, Rabu 19 Mei 2021 sebagaimana dikutip Antara.
Pengungkapan kasus ini juga hasil kerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan.
Sebanyak 53 tersangka ini ditangkap di berbagai lokasi berbeda antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa.