Jurnal Makassar - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan 53 tersangka kasus dugaan teroris dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021 lalu.
Untuk pasal yang dikenakan pada para tersangka, yakin Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Anang Hermansyah: Ikhlaskan yah
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Dari menyiapkan bahan peledak, melakukan survei lokasi, hingga memberikan motivasi kepada pasangan pelaku bom bunuh diri.
Dari seluruh para tersangka, satu di antaranya adalah pensiunan pegawai BUMN.
Selama penangkapan, Tim Densus 88 Antieror juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga bahan peledak yang di antaranya digunakan oleh dua orang pelaku.
Diketahui, 53 orang terduga teroris yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan bom bunuh diri dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSF memiliki peranan yang berbeda-beda.