Sejumlah Hotel di Makassar Tidak Cairkan THR Karyawan

- 24 Mei 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi hotel tempat isolasi mandiri pasien covid-19 secara gratis.
Ilustrasi hotel tempat isolasi mandiri pasien covid-19 secara gratis. /PIXABAY/Free-Photos

Jurnal Makassar - Kementerian Tenaga Kerja telah menginstruksikan kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Namun, setelah beberapa hari seusai hari raya Idul Fitri berlalu sejumlah perusahaan di Kota Makassar tidak kunjung mencairkan THR karyawan.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Terdapat 25 aduan pekerja yang menyebut tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Dua Anak Ditemukan Tewas di Kubangan Stadion Mattoanging

Baca Juga: Siap-siap, 26 Mei 2021 Gerhana Bulan Total

Baca Juga: Pembangunan Stadion Mattoanging Tak Kunjung Dilanjut, Kini Makan Korban Jiwa, Dua Anak Tewas

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan sejauh ini sudah ada 25 laporan dari pekerja yang belum menerima THR

"Tapi bukan 25 orang, kadang satu aduan itu ada yang berkelompok. Jadi itu pengaduan yang kita terima, ujar Irwan, Senin 24 Mei 2021.

Dari total laporan tersebut, didominasi perusahaan hotel yang tak kunjung membayar THR kepada karyawan.

Baca Juga: Jadwal NET Minggu 23 Mei 2021, Tale Of The Nine Tailed Tayang Sore ini, Hercai Malam

Dengan alasan pandemi Covid-19 yang berimbas pada pendapatan yang merosot.

"Perhotelan paling banyak, karena ini masalah pandemi Covid-19," jelas Irwan.

Kendati demikian, Irwan menyebut bahwa sudah ada aduan yang berhasil ditindaklanjuti hingga perusahaan telah membayar THR. Total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi.

"Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi," sebut Irwan.

Baca Juga: Jadwal MNC TV Mimggu 23 Mei 2021, Kartun Captain Tsubasa Tayang Sore, Ditutup Seondal: Man Who Sells Rive

Terakhir, Irwan berharap perusahaan lainnya harus segera memungkinkan memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR. Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan hal ini melalui aturan tertulis.

"Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan," tutupnya.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah