Peras Kepala Sekolah Jutaan Rupiah, Oknum KPK Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

7 Maret 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan. /Pixabay/mohammed_hassan/

Jurnal Makassar – Sejumlah kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan mengalami pemerasan.

Pemerasan dilakukan oleh oknum yang berpura-pura menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini. Ketiganya bahkan sudah melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala sekolah sejak November 2020.

Baca Juga: Kaesang Putus dengan Felicia Tissue, Janji Menikah Ditagih Ibu Mantan Pacar

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat mengatakan ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN).

“Tersangka mengaku bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," kata Ambat.

Ambat mengatakan, tiga terangka yang diamankan yakbi Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Italy : Hellas Verona vs AC Milan

Ia menambahkan, Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel.

Baca Juga: Klaim Segera Redeem Kode Genshin Impact V1.4 terbaru Maret 2021

Sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya, dilansir PMJnews.

Baca Juga: Danny Pomanto Anggarkan Rp370 Miliar Untuk Membeli GeNose

Motif ketiga tersangka lanjut Ambat adalah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo.

Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler