Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Tiga Orang Wiraswasta dan 1 ASN Bulukumba

24 Maret 2021, 10:50 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Untuk itu, tim penyidik KPK kembali memanggil empat orang saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan empat orang saksi di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Dibuka Mulai 1 April, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran UIN, IAIN, STAIN

Mereka akan dimintai keterangan untuk mengumpulkan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel.

Adapun empat orang jadi saksi yaitu, tiga orang dari unsur wiraswasta inisal FT, JT dan AI dan satu orang unsur pegawai negeri pada pemerintahan Kabupaten Bulukumba inisial RR.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhdap PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Ramadhan Masih Masa Pandemi, Ketua DMI Jusuf Kalla Sebut Sudah Bisa Tarwih di Masjid

Baca Juga: Sepekan Setelah Suntik Vaksin Covid 19, Lansia Berusia 50 Tahun di Sulsel Meninggal Dunia

Diketahui KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler