Sempat Ditahan, dr Lois yang Tidak Percaya Covid-19 Kini Dibebaskan

13 Juli 2021, 12:36 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. /PMJ News

Jurnal Makassar - Setelah ditangkap dan dimantai keterangan, dr Lois kini dibebaskan atau tidak ditahan oleh Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan, dr Lois telah mengakui kesalahannya dan segala opini yang dia keluarjan terkait Covid-19 tidak berlandaskan hasil riset.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 6 Minggu

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ujar Slamet.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," kata dia.

Meski telah menagkui kesalahannya, Bareskrim Polri membebaskan dr Lois terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19. Dalam hal ini, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

Baca Juga: Sebut Covid-19 Tidak Ada, dr Lois Ditangkap dengan Barang Bukti Ini

“Yang bersangkutan meyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang dikemudian hari.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya. Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” jelasnya.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler