Cara Daftar PIP Dikdasmen 2023 Lengkap Besaran yang Diterima per Tahun

14 Juni 2023, 22:29 WIB
Simak syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud 2023 /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA yang mengalami kesulitan ekonomi.

Setiap tahunnya, program ini membuka pendaftaran untuk menjadi peserta PIP Kemdikbud.

Bagaimana cara mendaftar PIP Kemdikbud?

PIP Kemdikbud memberikan bantuan keuangan mulai Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun untuk keperluan pendidikan.

Program ini ditujukan hanya untuk peserta didik berusia antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Cara daftar PIP

Baca Juga: SELAMAT! Semua PNS akan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Ini Kata KemenpanRB

Untuk bisa jadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial) milik Kemensos.

Selain itu, berdasarkan aturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang wajib dipenuhi. Berikut ini adalah rinciannya:

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

- Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh melalui pemadanan data terkini antara Dapodik dan DTKS Kemensos.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang jadi Tersangka KPK terkait Kasus Korupsi

B. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang menjadi korban musibah di daerah konflik.
- Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan oleh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Cara Pendaftaran PIP Kemdikbud

Pendaftaran PIP Kemdikbud dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih tetap ada kesempatan untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, berikut adalah langkah-langkahnya:

- Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Selanjutnya, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Dana ini disalurkan setiap tahun dengan pembagian sebagai berikut:

SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun

Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan penerima.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler