MK Ketok Palu!!! Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Harianto Albarr: Kita Harus Mengawal Putusan Ini

15 Juni 2023, 14:48 WIB
Mahkamah Konsitusi Ketok Palu soal sistem pemilu terbuka /Setkab.go.id

JurnalMakassar.com - Mahkamah Konstitusi RI akhirnya menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk tahun 2024, hal ini menyusul Majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menanggapi terkait putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Bappilu PKB Sulsel Harianto Albarr mengatakan bahwa putusan ini menandakan bahwa logika hukum MK sejalan keinginan mayoritas partai politik dan mayoritas masyarakat indonesia.

Ditambahkan oleh Harianto Albbar, sistem politik terbuka akan membuka peluang kepada seluruh calon legislatif (caleg) untuk duduk.

Baca Juga: Asyik! 3 Bansos Ini Cair Jelang Idul Adha, Segera Cek Daftar Penerima di Sini

“Tidak ada lagi yang berpikir soal nomor urut, tapi siapapun yang bekerja, insha Allah dia yang akan menjadi pemenang,” ujar Harianto Albarr kepada JurnalMakassar.com, Kamis 15 Juni 2023.

Harianto Albarr juga menyebut jika putusan yang telah disahkan oleh MK ini harus dikawal dengan baik.

“Kita harus mengawal putusan ini sebagai bentuk komitmen kita menjaga demokrasi indonesia yang pancasilais, demokrasi yang membuka seluruh ruang bagi setiap warga negera untuk menjadi anggota legistalif,” jelas pria yang juga maju sebagai bacaleg untuk Provinsi Sulsel.

Sementara itu, pengamat politik Dayadata Network Fadli Noor mengatakan putusan MK hari ini terkait sistem pemilu tentu melegakan banyak pihak, bukan hanya politisi dan bakal caleg yang telah menyerahkan berkas ke KPU melalui parpol masing-masing.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Andi Luhur Prianto: Peluang Seluruh Caleg untuk Terpilih

“Tidak bisa dipungkiri, Pemilu kita telah menjadi industri. Ada pasar di arena elektoral. Mengemas tampilan caleg maupun gagasan-gagasannya agar relevan dengan harapan publik tentu membutuhkan beragam jasa beserta aneka produk derivatifnya,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Fadli Noor otonomi daerah, pilkada langsung dan Pemilu sistem proporsional terbuka seharusnya mendekatkan publik dengan kandidat pilihannya yang kelak menjadi penentu kebijakan buat mereka.

“Keputusan sidang MK hari ini dapat dijadikan momentum mengembalikan harapan tersebut,” tambahnya yang juga mantan Ketua PSI Sulsel ini.

Perlu dibenahi mekanisme ketatanegaraan agar saluran apirasi publik tidak mandek. Harus ada regulasi kuat yang memberi sanksi hukum bagi penyelenggara negara dan daerah jika apirasi publik tidak direspon.

Baca Juga: SAH MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

“Jika aspirasi publik tidak bisa tersalurkan dengan mudah, maka tak ada beda manfaat bagi rakyat antara sistem terbuka maupun tertutup,” jelas Fadli Noor.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler