AHY Tanggapi Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Alhamdulillah

15 Juni 2023, 15:57 WIB
AHY Tanggapi Putusan MK /

JurnalMakassar.com – Pasca Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024 sejumlah partai politk yang sebelumnya juga menolak menyambut baik adanya putusan ini.

Salah satu diantanya yang menyambut baik dari putusan MK yang menyebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka adalah Partai Demokrat melalui Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Melalui akun Twitter pribadinya, AHY menyampaikan ungakapan syukur atas putusan yang telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penetapan sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024,” kata AHY dikutip JurnalMakassar, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut AHY, dengan adanya keputusan yang telah disahkan oleh Mahkamah Konsitusi, artinya keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dlm amanat reformasi.

“Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Baca Juga: MK Ketok Palu!!! Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Harianto Albarr: Kita Harus Mengawal Putusan Ini

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," jelasnya sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Menurut Mahkamah sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujarnya.

Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler