Niat Zakat Fitrah dan Daftar Delapan Golongan yang Berhak Menerima Bantuan

- 30 Maret 2023, 08:35 WIB
Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat, infaq dan sedekah masyarakat yang mengantongi izin dan belum berizin.
Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat, infaq dan sedekah masyarakat yang mengantongi izin dan belum berizin. /Foto : Pizabay/

Jurnalmakassar.com - Mengeluarkan Zakat Fitra adalah hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, tujuan dari Zakat Fitrah ini adalah untuk mensucikan diri. Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat islam termasuk rukun islam yang keempat.

Zakat Fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian dari orang yang mampu ke masyarakat kurang mampu agar saat hari raya Idul Fitri bisa merayakan kemenagan bersama.

Perintah untuk menunaikan zakat terdapat dalam Q.S. Al Baqarah ayat 110 yang artinya: “dan laksanakanlah zakat dan tunaikanlah zakat…”.

Baca Juga: Doa-doa pilihan dalam bulan Ramadhan mulai niat puasa hingga doa malam Lailatul Qadar

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Daftar Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Fakir
Orang yang memiliki harta namun jumlahnya sangat sedikit. Golongan fakir ini tidak memiliki bahkan sulit untuk mencukupi kebutuhan harian.

Penyalurannya dalam dua bentuk, bisa untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, atau untuk memberikan modal berwirausaha.

Baca Juga: Apa itu Nuzulul Quran, Amalan, dan Keutamaannya yang Perlu Dipahami

Miskin
Golongan yang juga berhak untuk menerima zakat. Memiliki harta namun hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x