Adik Kandung Mentan RI, Haris Yasin Limpo Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat

- 11 April 2023, 19:02 WIB
Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat
Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat /Instagram @kajati_sulsel

Jurnalmakassar.com – Mantan Direktur Utama PDAM kota Makassar yang juga adik Kandung Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo yakni Haris Yasin Limpo diamankan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena tersandung kasus Maling Uang Rakyat.

Penetapan tersangka terhadap Haris Yasin Limpo bersama dengan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Iriawan Abadi dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel Yudi Triyadi menjelaskan Haris Yasin Limpo ditetapkan Maling Uang Rakyat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem (keuntungan perusahaan untuk direksi dan Komisaris) dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Baca Juga: Alhamdulilah! Bansos PKH Tahap 2 Cair sebelum Lebaran? Segera Cek Nama Penerima BLT di Link Ini

Untuk diketahui bahwa saat melakukan Maling Uang Rakyat Haris Yasin Limpo bertindak sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019.

Sementara Iriawan Abadi merupakan mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama ersangka IA.

"Bahwa HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudi Triyadi kepada media, Selasa 11 April 2023.

Disebutkan oleh Yudi bahwa Haris Yasin Limpon dan Iriawan Abadi tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1444 H Nahdlatul Ulama, Lengkap dengan Niat dan Artinya

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah