Baru 3 Bulan Jabat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK Maling Uang Rakyat Rp 250 Juta

- 23 September 2021, 06:35 WIB
Inilah 5 fakta Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang ditangkap KPK, Selasa 21 September 2021.
Inilah 5 fakta Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur yang ditangkap KPK, Selasa 21 September 2021. / Instagram.com/@andi_merya_nur

Jurnal Makassar - Tanah air kembali digemparkan dengan berita penjaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Tercatat bahwa Andi Merya Nur resmi menjadi bupati saat dilantik pada 14 Juni 2021, sebelum akhirnya terjerat kasus suap saat baru 3 bulan menjabat, atau tepatnya 99 hari sejak pelantikan.

Seperti diketahui, sebelum menduduki jabatan Bupati, Andi Merya Nur menjabat sebagai wakil Bupati.

Baca Juga: Link Download Pokemon UNITE Mobile, Mainkan di Android dan iOS

Ia kemudian diangkat dan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur setelah Bupati yang menjadi atasannya, yakni Samsul Bahri Majid meninggal dunia kurang lebih satu bulan setelah dilantik.

Selain pernah duduk sebagai wakil bupati, Andi Merya Nur juga sebelumnya sempat menjadi salah satu anggota DPRD Kolaka Timur selama 2 periode.

Meski baru 3 bulan menjabat sebagai Bupati, Andi Merya Nur kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pidana korupsi suap oleh KPK.

Baca Juga: BRI Hadirkan BRI Shop Master Class untuk Meningkatkan Penetrasi Pelaku Usaha

Melalui konferensi pers yang dilakukan KPK atas terjaringnya Andi Merya Nur dan 5 tersangka lainnya pada 22 September 2021, dinyatakan bahwa Bupati Kolaka Timur itu terbukti menerima suap sejumlah Rp 250 juta.

Suap tersebut diberikan oleh tersangka lainnya yang bernama Anzarullah, ia adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah