Perhatikan! Ini Batas Usia Pendaftaran CPNS 2023, Calon ASN Wajib Tahu

- 2 Juni 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi-- simak batas usia pelamar pada seleksi CPNS 2023
Ilustrasi-- simak batas usia pelamar pada seleksi CPNS 2023 /BNN.go.id/

JurnalMakassar.com-- Informasi terbaru tentang rekrutmen CPNS 2023 mengenai batas usia maksimal telah dirilis. Hal ini jadi satu syarat yang wajib diketahui oleh calon pelamar seleksi ASN.

Jadi, bagi calon pelamar yang belum mengetahui berapa batas usia maksimal CPNS 2023, sangat penting untuk membaca artikel ini dengan seksama.

Hal ini penting agar calon pendaftar mengetahui batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023. Sebelumnya, batas usia maksimal CPNS 2023 adalah 35 tahun, tetapi apakah ada pengecualian?

Baca Juga: Ini Rincian Kebutuhan ASN pada CPNS 2023 dari KemenpaRB, Guru PPPK tertinggi

BKN sebagai pemegang kendali aturan telah menetapkan berapa batas usia maksimal untuk CPNS 2023.

Aturan yang membahas batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat untuk mendaftar CPNS yang harus dipenuhi. Salah satunya usia.

Berikut adalah rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:

Baca Juga: Honorer tak Lulus PPPK dan CPNS 2023 jangan Galau, Ini Solusi Mahfud MD

- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum

- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum

- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu

Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata masih memungkinkan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen.

Namun perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Di antaranya:

1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

2. Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis

3. Dokter Pendidik Klinis

4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

Selain usia, berikut syarat umum lainnya yang wajib dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id, Lengkapi Syarat dan Berkas Ini untuk Jadi Calon PNS

- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, usia 40 untuk jabatan tertentu

- Tak pernah dipidana, dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

- Tak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI-Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI-Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

Baca Juga: WOW! Rekrutmen Guru PPPK bisa dari Marketplace, Ini Kata Nadiem Makarim

- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar pada seleksi CPNS 2023

Demikianlah informasi mengenai batas usia maksimal CPNS 2023 yang ternyata dapat melebihi usia 35 tahun, untuk posisi jabatan tertentu.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x