Besaran gaji ke-13 untuk PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sebesar 50%.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS
- Gaji pokok
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah informasi terkait pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dan PNS yang akan dilakukan oleh Taspen mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.***