Ia menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK, karena pengangkatan ini bersifat otomatis.
Junimart menjelaskan, bahwa setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK direalisasikan, para Pemda dipastikan tidak dapat lagi merekrut honorer dengan semena-mena, mengingat 50 persen dari jumlah honorer nasional saat ini bertugas di pemda.
Ia mengatakan, bahwa semua honorer memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, jika kepala daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer, harus dengan izin formasi dari Kemenpan-RB.
Selain itu, Junimart pun menyampaikan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI, kepada Menpan RB Abdullah, Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni, Intip Bocoran Formasi untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada penurunan honorarium yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.
Ketiga, kebijakan ini juga diambil untuk menghindari peningkatan anggaran yang berlebihan.
Keempat, prinsip yang diterapkan adalah keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Baca Juga: Info Pendaftaran Polsuspas CPNS 2023 bagi Lulusan SMA, Segera Siapkan Berkas Ini