Baca Juga: Daftar Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK Resmi dari KemenpanRB
8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Berikut syarat dokumen CPNS pada periode sebelumnya:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023 Dibuka? Buat Akun SSCASN di Link Resmi BKN Begini Caranya
Demikian info Rekrutmen CPNS 2023 Berikut 9 Syarat yang Mesti Dipenuhi Calon PNS.***