- PNS
- CPNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara.
Namun, terdapat dua kategori yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:
- Sedang dalam cuti, di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain;
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut.
Bagi mereka yang berada dalam kategori-kategori tersebut, gaji ke-13 tidak akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Namun, bagi mereka yang memenuhi syarat dan berada dalam kategori penerima gaji ke-13, diharapkan untuk memastikan bahwa gaji tersebut sudah dicairkan ke rekening masing-masing.
Jika sampai tanggal 5 Juni 2023 gaji ke-13 belum diterima, sebaiknya segera melakukan konfirmasi atau konsultasi dengan instansi terkait untuk mengetahui penyebab dan langkah yang harus diambil.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III 2023 Berdasarkan Masa Kerja