Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian para aparatur negara.
Namun, setiap ASN perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta memastikan segala informasi terkait gaji ke 13 agar dapat mengambil tindakan yang tepat.***