Kebijakan untuk menghapus layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ini bertujuan agar semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kedepannya masyarakat tidak akan lagi mendapatkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3, tetapi akan digantikan oleh KRIS.
Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, masih sama dengan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tahun 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah besaran iuran BPJS terbaru untuk tahun 2023 bagi peserta mandiri maupun perusahaan:
Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI):
- Tarif iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta PBI adalah Rp 42 Ribu per bulan, dan iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Iuran Peserta BPJS Mandiri:
- Iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta mandiri terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tarif sebagai berikut:
- BPJS Layanan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan
- BPJS Layanan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan
Baca Juga: Donor Darah Kawan Lama Group di Ace Hardware Panakukang Kumpulkan 66 Kantong Darah