Layanan Rawat Inap Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti dengan KRIS

- 11 Juni 2023, 05:54 WIB
Pemerintah segera menghapus layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan, dan akan terapkan KRIS
Pemerintah segera menghapus layanan kelas 1-3 BPJS Kesehatan, dan akan terapkan KRIS /Screenshot /

Selain itu, bagi karyawan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan kewajiban bagi semua perusahaan.

Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 yang masih berlaku hingga saat ini. Penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 oleh BPJS Kesehatan menandai perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan kesehatan negara dan memberikan akses yang adil dengan layanan medis berkualitas.***

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah