Selain itu, bagi karyawan, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan kewajiban bagi semua perusahaan.
Demikianlah besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 yang masih berlaku hingga saat ini. Penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 oleh BPJS Kesehatan menandai perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan kesehatan negara dan memberikan akses yang adil dengan layanan medis berkualitas.***