Siapkan KTP, KK dan NIB Dapatkan BLT UMKM DKI Jakarta tahap 3 Rp1,2 juta Akses disppkukm.jakarta.go.id

6 September 2021, 18:52 WIB
Pelaku UMKM siap-siap terima BLT senilai Rp1,2 juta. /Ali Bakti

Jurnal Makassar - Anda masih berkesempatan mendapat modal usaha melalui bantuan UMKM tahap 3 Rp1,2 juta cair September 2021.

BLT UMKM atau Banpres BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha memperoleh modal bisnis agar bisa bertahan di tengah pandemi.

Diketahui, Banpres BPUM BRI maupun BNI tahap 3 akan kembali cair kepada 500.000 penerima.

Pendaftaran BLT UMKM di DKI Jakarta telah dibuka kembali sampai 13 september 2021. Pelaku usaha dapat mendaftar secara online agar dapat memperoleh bantuan Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM DKI Jakarta Tahap 3 Dibuka Hingga 13 September 2021, Login di disppkukm.jakarta.go.id

Melalui akun instagram resmi @dinasppkukm, mengumumkan pendaftaran BLT UMKM di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan lewat situs pendaftaran di masing-masing kecamatan.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran BLT UMKM 2021 tahap 3 Rp 1,2 juta DKI Jakarta, dapat diakses melalui laman web disppkukm.jakarta.go.id.

Pendaftaran BLT UMKM ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sistem pendaftaran akan ditutup, kemudian dilakukan penarikan data pada pukul 15.00 sampai 08.00 WIB.

Baca Juga: Cair September di Bank BNI, Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta di banpresbpum.id

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan usaha mikro seperti SKU/NIB/IUMK.

Jika ingin mendaftar namun belum memiliki SKU/NIB/IUMK, Anda bisa mendaftar secara online dan offline dengan cara berikut;

Cara mendaftar online anggota UMKM;

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

6. Untuk UMKM pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahap 3 DKI Jakarta, Bantuan Usaha Hingga Rp1,2 Juta

7. Selanjutnya akan tampil rangkuman data yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Cara lain untuk membuktikan Anda pelaku UMKM adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.

Demikian ulasan cara daftar BLT UMKM DKI Jakarta Rp1,2 juta secara online yang cair September 2021 dan cara daftar untuk memiliki SKU/NIB/IUMK ***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler