Cara Daftar DBLT Anak Sekolah 2021 via DTKS Kemensos Login cekbansos.kemensos.go.id

19 September 2021, 07:30 WIB
Segera Daftar BLT Anak Sekolah Rp 4,4 Juta, cara Cek Penerima DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.id /kominfo

Jurnal Makassar - Segera Daftar DTKS via cekbansos.kemensos.go.id, untuk dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah untuk Siswa SD SMP hingga SMA.

Dapatkan bantuan hingga Rp2 Juta untuk siswa SD SMP SMA hanya dengan mendaftar BLT Anak Sekolah via DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara daftar BLT anak sekolah via laman cekbansos.kemensos.go.id.

 Baca Juga: BST DKI Tahap 7 dan Tahap 8 Tidak Cair? Simak Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jakarta

BLT Anak Sekolah diantaranya ada Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan ke anak sekolah dari SD, SMP SMA hingga Rp4,4 juta.

Siswa SD, SMP, dan SMA dapat mengecek namanya di cekbansos.emensos.go.id untuk mengetahui apakah nama siswa terdaftar atau tidak.

Perlu Diketahui, tidak semua siswa SD, SMP, SMA mendapatkan BLT anak sekolah, bantuan ini hanya akan diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat dan kriteria.

Baca Juga: BST Kemensos Dipastikan Cair Untuk 3 Kriteria Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH menyasar kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdaftar di situs DTKS Kemnsos.

Besaran Bansos PKH untuk anak sekolah SD, SMP, dan SMA masing-masing berbeda. Mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2 juta.

Berikut rincian Bansos PKH siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA:

Baca Juga: Jadwal Cair BLT Subsidi Upah Tahap 4 dan 5, Akses bsu.kemnaker.go.id Sekarang Juga

1. Siswa SD sederajat: Rp900.000 ribu pertahun atau Rp225 ribu pertahap.

2. Siswa SMP sederajat: Rp1,500.000 ribu pertahun atau Rp375 ribu pertahap.

3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 ribu pertahun atau Rp600 ribu pertahap.

Baca Juga: Simak Besaran dan Kategori Penerima Bantuan PKH, Apakah Anda Termasuk?

Bansos PKH tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Simak 5 syarat agar siswa jenjang SD, SMP, dan SMA dapat BAnsos PKH dari Kemnsos sebesar Rp900 ribu hingga Rp2 Juta:

1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Program PKH Tahap 3 Cair September Ini.

3. Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

4. Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.

5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Cair, Akses bsu. Kemnaker.go.id, Raih Hingga Rp1 Juta

Jika Siswa SD, SMP, dan SMA telah memenuhi syarat dapat Bansos PKH maka dapat dicek nama penerima anak sekolah melalui login cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut CARA DAFTAR DTKS KEMENSOS

Warga mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, BPNT September 2021 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Baca Juga: BTS Jadi Utusan Khusus Presiden di Sidang PBB ke-76, Terima Paspor Diplomatik di Gedung Biru

File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler